A. PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi adalah badan usaha yang mengorganisir
pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar
prinsip-prinsip Koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf
hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya, dengan
demikian koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan koperasi melandaskan
kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
kekeluargaan. Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992
tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah :
- Keanggotaan bersifat sukarela
dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara
demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara
adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang
terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
B.
SEJARAH KOPERASI DI INDONESIA
Sejarah
koperasi pada awalnya dimulai pada abad ke-20 . Pada umumnya sejarah koperasi
dimulai dari hasil usaha kecil yang spontan dan dilakukan oleh rakyat kecil.
Kemampuan ekonomi yang rendah mendorong para usaha kecil untuk terlepas dari
penderitaan .Secara spontan mereka ingin merubah hidupnya.
Di
Indonesia ide - ide perkoperasian diperkenalkan oleh, R. Aria
Wiraatmadja yang pada tahun 1896 yang mendirikan sebuah Bank
untuk para Pegawai Negeri. Karena semangat yang tinggi perkoperasian
pun selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada tahun
1908, Dr. Sutomo mendirikan Budi Utomo . Dr Sutomo sangat
memiliki peranan bagi garakan koperasi untuk memperbaiki dan mensejahtrakan
kehidupan rakyat.
Pada tahun 1915
dibuat peraturan-peraturan Verordening
op de Cooperatieve Vereeniging dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatiev.
Pada tahun 1927
dibentuklah Serikat Dagang Islam. Dengan tujuan untuk memperjuangkan
kedudukan ekonomi para pengusah-pengusaha pribumi. pada tahun
1929 berdiri Partai Nasional Indonesia yang memberikan dan memperjuangkan
semangat untuk penyebaran koperasi di Indonesia.
Pada tahun
1942 negara Jepang menduduki Indonesia.Lalu jepang mendirikan
koperasi yang diberi nama koperasi kumiyai.
Setelah bangsa Indonesia
merdeka tanggal 12 Juli 1947. Gerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres
Koperasi pertama kalinya di Tasikmalaya.Hari itukemudian
ditetapkanlah sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Kongres
Koperasi pertama menghasilkan beberapa
keputusan :
1. Mendirikan
sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia [SOKRI]
2. Menetapkan
gotong royong sebagai asas koperasi
3. Menetapkan pada
tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Pada tanggal 12
Juli 1953, mengadakan kembali Kongres Koperasi yang ke-2 di
Bandung. Kongres koperasi ke -2 mengambil putusan :
1. Membentuk Dewan Koperasi
Indonesia [ Dekopin ]sebagai
pengganti SOKRI
2. Menetapkan pendidikan
koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3. Mengangkat Moh.
Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4. Segera akan
dibuat undang-undang koperasi yang baru
C. JENIS – JENIS KOPERASI
Berdasarkan Fungsinya
Saat
didirikan koperasi tujuannya adalah agar fungsi koperasi tersebut berjalan
dengan baik. Berikut ini adalah penjelasan koperasi berdasarkan fungsinya yang
harus masyarakat Indonesia ketahui :
1. Koperasi Konsumsi – Tujuan
didirikannya koperasi ini adalah agar bisa memberikan pelayanan kepada
anggotannya terutama dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Bisa dikatakan bahwa
koperasi ini didirikan sebagai pemenuhan kebutuhan dari sehari-hari para
anggota koperasi tersebut. Kelebihan jika anggota berbelanja kebutuhan
sehari-hari di koperasi ini adalah harga yang ditawarkan lebih murah
dibandingkan dengan harga di toko lain. Tujuan utama dari didirikannya koperasi
ini adalah tujuan umum pendirian koperasi itu sendiri yaitu mensejahterakan
para anggotanya sehingga harga yang ditawarkan pun lebih murah.
2. Jasa – Seperti
dengan jenis koperasinya, fungsi dari pendirian koperasi ini adalah untuk
memberikan pelayanan jasa kepada para anggotanya. Pelayanan jasa yang dilayani
oleh koperasi adalah jasa di bidang keuangan, jasa di bidang keuangan itu dalam
bentuk pinjaman untuk para anggotanya. Kelebihan meminjam di koperasi ini
adalah bunga yang ditawarkan cenderung rendah dibandingkan dengan bunga di
tempat peminjaman lain. Laba dari bunga tersebut pun nantinya akan dikembalikan
ke anggota agar kehidupan anggota lebih baik lagi.
3. Koperasi Produksi – Berdasarkan
dengan jenisnya, koperasi produksi berfungsi dalam semua kegiatan proses
produksi yang dilakukan oleh anggota. Proses produksi itu mencakup menyediakan
bahan baku untuk proses produksi, membantu menyediakan berbagai macam alat yang
digunakan dalam proses produksi dan juga membantu produksi berbagai macam jenis
barang tertentu. Koperasi produksi tidak hanya mencakup itu saja, koperasi
produksi mencakup penjualan dan pemasaran hasil dari produksi anggota koperasi.
Yang harus
diingat dari koperasi ini adalah sebaiknya anggota koperasi tersebut mendirikan
usaha dengan memproduksi barang yang sejenis, hal itu dikarenakan koperasi
dengan jenis barang yang sama akan membuat stok barang lebih banyak. Jika
barang lebih banyak maka penjualan barang akan semakin mudah. Koperasi tersebut
juga bisa menjadi supplier terhadap barang yang diproduksinya jika stok barang
banyak, selain menjadi supplier koperasi bisa mendapatkan pembeli sendiri.
Berdasarkan Luas Daerah Kerja
Koperasi
memiliki luas daerah dan otonomi
daerah dan kerja sendiri-sendiri. Luas wilayah kerja koperasi
pun terbagi-bagi. Berikut ini adalah pengertian koperasi berdasarkan dengan
luas wilayah daerah kerjanya masing-masing:
1. Koperasi Primer – Koperasi
primer memiliki anggota paling sedikit 20 orang. 20 orang itu terhitung
perseorangan.
2. Koperasi Sekunder – Disebut
koperasi sekunder sebab koperasi ini terdiri dari berbagai macam gabungan
badan-badan yang ada di koperasi serta memiliki daerah kerja yang lebih luas
dibandingkan dengan koperasi primer. Oleh sebab itulah koperasi ini harus
dibagi menjadi beberapa bagian agar pengawasan kerja lebih maksimal. Koperasi
ini terbagi menjadi tiga bagian koperasi. Yaitu sebagai berikut ini :
·
Koperasi pusat – Koperasi
pusat merupakan koperasi gabungan dimana akan melibatkan sedikitnya 5 koperasi
primer.
·
Gabungan koperasi – Disebut
gabungan koperasi dikarenakan gabungan koperasi itu akan memiliki anggota
paling sedikit tiga anggota koperasi pusat dimana koperasi pusat memiliki
anggota sedikitnya 5 anggota koperasi primer.
·
Induk koperasi – Sama
halnya dengan namanya, induk koperasi merupakan induk dari koperasi sekunder.
Hal itu dikarenakan koperasi pusat dan gabungan koperasi akan menjadi anggota
dari induk koperasi. Induk koperasi adalah koperasi dengan anggota paling
sedikit 3 gabungan koperasi dimana gabungan koperasi itu akan memiliki anggota
dari koperasi pusat dan koperasi primer.
Berdasarkan Usahanya
Tentu
masyarakat sudah tidak awam lagi dengan koperasi jenis ini, hal itu dikarenakan
koperasi ini ada di tengah-tengah masyarakat dan masyarakat pun banyak yang
terlibat langsung dengan koperasi ini. Berikut ini adalah pengertian koperasi
berdasarkan dengan jenis usahanya :
1. Simpan Pinjam – Jenis
koperasi simpan pinjam adalah jenis koperasi yang banyak diikuti oleh
masyarakat. Hal itu dikarenakan di jaman yang semuanya serba mahal seperti
sekarang ini, kita bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah hanya dengan menjadi
anggota koperasi tersebut. Pengertian koperasi simpan pinjam adalah koperasi
yang mempunyai usaha individual untuk menyimpan simpanan yang disetorkan oleh
anggota koperasi serta melayani anggota yang ingin melakukan peminjaman.
Konsep dari
koperasi ini adalah anggota yang menyimpan uangnya di koperasi akan mendapatkan
imbalan menabung dan anggota yang melalukan peminjaman akan dikenakan jasa.
Jasa yang dikenakan oleh anggota yang meminjam adalah berupa bunga kecil ketika
melakukan pembayaran terhadap uang yang dipinjamnya. Oleh sebab itu koperasi
itu berasal dari anggota, oleh anggota dan hasilnya pun akan dikembalikan untuk
anggota.
2. Koperasi Serba Usaha – Koperasi
ini juga banyak diikuti oleh masyarakat, hal itu dikarenakan koperasi serba
usaha adalah koperasi yang memiliki jenis usaha bermacam-macam. Koperasi ini
akan mencakup beberapa jenis usaha koperasi diantaranya adalah simpan pinjam,
koperasi unit produksi, koperasi konsumsi dengan membuka usaha pertokoan yang
melayani berbagai macam kebutuhan sehari-hari anggotanya maupun masyarakat
umum. Jika masyarakat belum menjadi anggota, harga yang akan ditawarkan pun
termasuk harga standar. Jika anggota yang membeli di koperasi serba usaha
tersebut, harga yang ditawarkan pun lebih murah dibandingkan di toko yang
lainnya.
3. Koperasi Konsumsi – Pengertian
koperasi konsumsi adalah koperasi yang mampu menyediakan berbagai macam
kebutuhan sehari-hari anggota koperasi tersebut. Kebutuhan sehari-hari itu bisa
mencakup dalam bidang bahan pangan, pakaian, perabotan rumah tangga dan masih
banyak lagi lainnya.
4. Koperasi Produksi – Koperasi
produksi merupakan koperasi yang memiliki bidang usaha untuk bisa membuat
barang, menciptakan barang dan anggota tersebut akan menjual barang produksinya
secara bersama-sama. Anggota yang bisa bergabung di sini kebanyakan sudah
mendirikan usaha sendiri dan melalui koperasi angggota tersebut akan
mendapatkan bantuan modal dan meningkatkan pemasaran.
Berdasarkan Anggotanya
Berdasarkan
keanggotaannya, koperasi dibedakan menjadi dua macam. Berikut ini adalah
pengertian jenis koperasi berdasarkan dengan keanggotaannya :
1. Koperasi Unit Desa Atau KUD – Sama
seperti namanya, koperasi ini merupakan koperasi yang beranggotakan
bagian dari struktur
organsisasi pemerintahan desa yang ada di desa-desa. Koperasi
ini sudah banyak merekrut warga atau masyarakat pedesaan sehingga KUD sudah
tidak asing lagi di telinga masyarakat. Karena unit desa, koperasi ini banyak
kegiatan yang melakukan kegiatan ekonomi di daerah pedesaan. KUD banyak yang
bergerak di bidang pertanian dan menjual hasil pertanian warganya. Kegiatan
koperasi unit desa yg biasa dilakukan oleh masyarakat adalah menjual pupuk,
menjual pestisida untuk lahan pertanian, menjual benih pertanian, menjual alat
pertanian dan juga KUD akan memberikan penyuluhan teknis dan juga pelatihan
yang berhubungan dengan teknik pertanian yang benar.
2. KPRI ( Koperasi Pegawai Republik Indonesia )
– Koperasi ini merupakan koperasi yang beranggotakan pegawai negei sipil atau
PNS. Semua PNS terdaftar dengan koperasi ini. Sebelum bernama KPRI, koperasi
ini bernama KPN atau Koperasi Pegawai Negeri. Tujuan utama pendirian koperasi
ini adalah untuk mensejahterakan anggotanya dan mensejahterakan Pegawai Negeri
Sipil yang tergabung dalam koperasi tersebut. Koperasi ini bisa didirikan di
instansi baik instansi sekolah, instansi pemerintahan dan juga lingkup
departemen.
3. Koperasi Siswa – Koperasi
sekolah atau koperasi siswa memiliki anggota di dalamnya. Anggota koperasi itu
merupakan bagian dari struktur komite sekolah bisa
dari guru, karyawan dan siswa yang ada di sekolah tersebut. Koperasi sekolah
akan menyediakan berbagi macam kebutuhan siswa, kebutuhan guru dan karyawan.
Kebutuhan itu misalnya saja adalah buku pelajaran, alat tulis, makanan ringan
dan makanan berat, seragam dan masih banyak lagi lainnya. Koperasi yang ada di
sekolah bukan semata-mata mencari uang dan keuntungan seata, namun koperasi
sekolah memiliki tujuan lebih dari itu. Tujuan utama koperasi itu adalah
sebagai media pembelajaran bagi siswa. Pembelajaran yang bisa didapatkan oleh
siswa tersebut adalah kegiatan untuk berorganisasi, melatih kepemimpinan,
melatih tanggung jawab baik pengurus koperasi maupun anggotan dan melatih
kejujuran bagi setiap anggotanya
SUMBER :